Tempat berkumpul ahli, praktisi, akademisi hingga mahasiswa yang memiliki ketertarikan terhadap keilmuan Geodesi dan Geomatika

Rabu, 23 November 2016

Surveyor Kadaster Berlisensi akan Diberikan Tugas Besar



Setelah proses yang cukup panjang dari sekitar bulan Juni 2016 hingga November 2016 ini, akhirnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang memutuskan untuk melarang secara tegas profesi PPAT merangkap sebagai profesi juru ukur, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma.

Pada bulan Agustus lalu santer terdengar informasi bahwa Kementerian ATR, akan memberikan lampu hijau untuk memberikan kewenangan pengukuran tanah kepada PPAT. Rencana tersebut menyusul bersama statement bahwa secara legal hukum PPAT tidak memiliki hambatan untuk dapat diberikan wewenang melakukan pengukuran tanah. 

Jika nantinya PPAT yang akan melakukan pengukuran tanah, praktis BPN hanya akan melakukan semacam validasi atau verifikasi atas hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPAT. “BPN nantinya hanya akan menjadi regulator sekaligus pengawas berkenaan dengan pengukuran tanah, meskipun tak sepenuhnya melepaskan sepenuhnya kewenangan mengukur kepada pihak lain. Teknisnya tinggal berikan kaidah, pedoman atau guidance buat mereka yang akan menjadi juru ukur” ujar M. Noor Marzuki.

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad dalam kesempatan yang sama pada (28/8) juga menyatakan pendapatnya terkait pemberian kewenangan kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah dalam rangka percepatan legalisasi asset. Menurutnya penting untuk memikirkan bagaimana mempertanggungjawabkan hasil ukur yang dikerjakan juru ukur bersertifikat.

Hikmad berpendapat, “Yang terpenting adalah mengenai tanggungjawab hukum apabila hasil ukur yang dilakukan oleh PPAT ternyata memunculkan potensi sengketa atau gugatan di bidang pertanahan. Penting juga dipikirkan mengenai pengawasan terhadap kendali mutu atas hasil ukur yang dilakukan.”

Namun akhirnya, semua rencana itu tidak jadi direalisasikan. Menteri ATR membatalkan pemberian izin terhadap PPAT untuk melakukan pekerjaan pengukuran tanah. Larangan itu tegas disebut dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma. 

Selasa, 15 November 2016

Cara Mendownload SHP dari Ina.Geoportal

Tampilan awal website

Halo kawan-kawan sudah lama saya tidak melakukan update atas isi blog Zone Kebumian.
Dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai cara yang dapat dilakukan untuk men-download data spasial melalui website open source http://tanahair.indonesia.go.id. Semoga membantu para pembaca sekalian untuk melakukan analisis spasial.

Langkah yang dapat dilakukan ada sebagai berikut :

Geodesy on Picture

Geodesy on Picture

Pengunjung Netgeodet Blog

Tema Artikel

Popular Posts

United to be Stronger. Diberdayakan oleh Blogger.