Tempat berkumpul ahli, praktisi, akademisi hingga mahasiswa yang memiliki ketertarikan terhadap keilmuan Geodesi dan Geomatika

Tampilkan postingan dengan label Artikel Geodesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Geodesi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2017

Jadwal Serifikasi ISI dibuka Tiap Bulan

Logo Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)
Dijaman yang serba modern sekarang ini dibutuhkan para tenaga ahli yang berpendidikan formal, berpengalaman dan bersertifikat. ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) adalah salahsatu institusi yang berperan dalam sertifikasi Surveyor Geodesi.

Jadwal Sertifikasi Surveyor (SKA) dan Asisten Surveyor (SKT) tahun 2017.
1. Bulan 1, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia,
2. Bulan 2, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia,
3. Bulan 3, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia,
4. Bulan 4, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia,
5. Bulan 5, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia,
6. Bulan 6, sertifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2017 bertempat di Kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia.

Prosedur dan Formulir Pendaftaran dapat didownload di http://www.isi.or.id/sertifikasi/download/ atau dapat menghubungi Sekretariat ISI di 021-22791011. Email: sertifikasi@isi.or.id 


Minggu, 15 Januari 2017

Kamis, 12 Januari 2017

Pendaftaran Surveyor Berlisensi Telah Dibuka

Surveyor Kadaster Berlisensi dibuka pendaftaran
Sehubungan dengan program percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada seluruh potensi surveyor non pemerintah untuk dapat memperoleh lisensi di bidang survei dan pemetaan.

Pada tahun 2017 akan diberikan kesempatan bagi 3000 (tiga ribu) orang calon Surveyor Kadaster Berlisensi yang terdiri dari Surveyor Kadaster maupun Asisten Surveyor Kadaster untuk memperoleh lisensi setelah mengikuti ujian yang akan diselenggarakan oleh Kementerian.

Ujian direncanakan dalam beberapa tahap di beberapa Provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Riau.

Apabila diperlukan, ujian lisensi juga dapat diselenggarakan pada Kantor Wilayah BPN setempat yang mempunyai jumlah peserta yang memadai setelah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan cq. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar.

Sebelum mendaftar haruslah kita mengerti aturan main sebagai Surveyor Kadaster Lisensi, berikut adalah link download PERMEN No. 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi. Klik link berikut

Akses untuk dapat mendaftar, mendapatkan formulir pendaftaran dapat diklik di link berikut

Pintu telah terbuka lebar untuk para surveyor untuk dapat turut serta memperbaiki carut marutnya dunia pertanahan di Indonesia. Besarnya kesempatan ini juga senantiasa berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab atas hasil ukur yang nantinya akan dikeluarkan oleh para Surveyor Berlisensi.

Semoga kedepan, Indonesia dapat memiliki data tanah yang mumpuni dan semakin baik kedepannya.
Jaya Geodesi ! Jaya Geomatika ! Jaya Pertanahan Indonesia !

Selasa, 27 Desember 2016

Kepala BIG (Badan Informasi Geospasial) Baru, Semangat Baru


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro melantik kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hanasuddin Zainal Abidin. Hasan secara resmi dilantik setelah melalui serangkaian seleksi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya ucapkan selamat kepada Prof Dr Hanasuddin atas amanah yang diemban sebagai Kepala BIG. Dan tentunya Prof Hasan sudah melampaui proses panjang di panitia seleksi. Kemudian di TPA yang langsung dipimpin oleh bapak Presiden sendiri. Mudah mudahan kepercayaan yang diberikan bapak presiden bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Bambang di Gedung Bappenas, Jakarta (5/11).

Menteri Bambang mengatakan Hasanuddin memiliki tugas untuk memperkenalkan BIG kepada masyarakat. Di mana, selama ini, masyarakat belum cukup familiar dengan BIG.

"Salah satu tugas Prof Hasanuddin ke depan adalah terus memperkenalkan BIG kepada masyarakat, baik masyarakat umum khususnya masyarakat pengguna dari produk yang dihasilkan oleh BIG," kata Menteri Bambang.

Di sisi lain, Menteri Bambang juga berharap Hasanuddin segera melakukan konsolidasi ke dalam karena BIG merupakan organisasi yang cukup besar. "Sebagai wajah baru di BIG, segera lakukan konsolidasi ke dalam karena BIG organisasi yang tidak kecil. Jadi saya harapkan kesolidasi organisasi menjadi priortitas utama," kata Menteri Bambang.

Selain itu, kepada seluruh jajaran BIG, Menteri Bambang mengatakan untuk mendukung penuh Hasanuddin. Meski Hasanuddin bukan berasal dari dalam organisasi tersebut.

"Dan juga saya minta jajaran BIG yang hadir, untuk mendukung penuh Prof Hasanuddin Meskipun orang luar. Secara keilmuan beliau sangat dekat dengan BIG. Saya tidak mau lagi dengar alasan alasan di BIG yang tidak mau kerjasama hanya karena pimpinan orang luar," ungkap Menteri Bambang.

sumber : Merdeka.com

Rabu, 23 November 2016

Surveyor Kadaster Berlisensi akan Diberikan Tugas Besar



Setelah proses yang cukup panjang dari sekitar bulan Juni 2016 hingga November 2016 ini, akhirnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang memutuskan untuk melarang secara tegas profesi PPAT merangkap sebagai profesi juru ukur, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma.

Pada bulan Agustus lalu santer terdengar informasi bahwa Kementerian ATR, akan memberikan lampu hijau untuk memberikan kewenangan pengukuran tanah kepada PPAT. Rencana tersebut menyusul bersama statement bahwa secara legal hukum PPAT tidak memiliki hambatan untuk dapat diberikan wewenang melakukan pengukuran tanah. 

Jika nantinya PPAT yang akan melakukan pengukuran tanah, praktis BPN hanya akan melakukan semacam validasi atau verifikasi atas hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPAT. “BPN nantinya hanya akan menjadi regulator sekaligus pengawas berkenaan dengan pengukuran tanah, meskipun tak sepenuhnya melepaskan sepenuhnya kewenangan mengukur kepada pihak lain. Teknisnya tinggal berikan kaidah, pedoman atau guidance buat mereka yang akan menjadi juru ukur” ujar M. Noor Marzuki.

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad dalam kesempatan yang sama pada (28/8) juga menyatakan pendapatnya terkait pemberian kewenangan kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah dalam rangka percepatan legalisasi asset. Menurutnya penting untuk memikirkan bagaimana mempertanggungjawabkan hasil ukur yang dikerjakan juru ukur bersertifikat.

Hikmad berpendapat, “Yang terpenting adalah mengenai tanggungjawab hukum apabila hasil ukur yang dilakukan oleh PPAT ternyata memunculkan potensi sengketa atau gugatan di bidang pertanahan. Penting juga dipikirkan mengenai pengawasan terhadap kendali mutu atas hasil ukur yang dilakukan.”

Namun akhirnya, semua rencana itu tidak jadi direalisasikan. Menteri ATR membatalkan pemberian izin terhadap PPAT untuk melakukan pekerjaan pengukuran tanah. Larangan itu tegas disebut dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma. 

Sabtu, 18 Januari 2014

Teori (Dunia Akademis) dan Praktek (Dunia Kerja) dalam Dunia Geodesi

Survey dengan Electronic Total Station (ETS)
Pernahkah Anda mendengar sebuah ungkapan bahwa dunia profesional atau dunia kerja sama sekali berbeda dengan apa yang diajarkan di bangku perkuliahan secara teoritis? Atau pernahkah Anda mendengar sebuah opini bahwa lulusan S1 hanya mampu menguasai teori tanpa keterampilan dan sebaliknya, alumni D3 hanya terampil dalam operasional tanpa bekal teori yang cukup?

Rabu, 15 Januari 2014

Kebijakan “One Map Policy” dalam Kaitannya dengan Pembangunan

Kebijakan “One Map Policy” mulai diterapkan di Indonesia, berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2011. (there) should be One Map as the one and only national reference ! Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyajian informasi geospasial memegang kendali penuh atas pembuatan sebuah geo-database yang berisi informasi geografi nasional secara lengkap, terstrutur, dan komperhensif.

Bagan Penggunaan Informasi Geospasial dalam Berbagai Bidang
Dari bagan di atas dapat diperoleh informasi bahwa ± 90 % dari kegiatan yang dilakukan pemerintah selalu terkait dengan elemen geospasial. Selain itu, ± 65 % dari kegiatan yang dilakukan pemerintah selalu menggunakan elemen geospasial sebagai bahan pertimbangan utamanya. Oleh karenanya, pembuatan geo-database dan penyajian dalam sebuah peta menjadi keharusan untuk segera direalisasikan.
Target Partisipan yang akan Memanfaatkan Geoportal
Beberapa manfaat peta dalam pembangunan:

Latar Belakang Kebijakan 'One Map Policy'

Kebijakan One Maps Policy Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan One Map Policy pertama kali tercetus atas perintah langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 lalu. Pada saat itu, masalah tentang tumpang – tindih informasi geospasial terkuak saat UKP4 menunjukkan peta tutupan hutan yang berbeda dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan RI. Adanya perbedaan tersebut akan mempengaruhi penentuan keputusan berbagai kebijakan strategis nasional. Kebijakan One Map Policy hadir sebagai aturan yang mengharuskan adanya penyatuan informasi geospasial. Sehingga tumpang - tindih seperti yang telah terjadi tersebut, tidak terulang dan kebijakan yang diambil pemerintah dapat tepat sasaran.

sumber :
Karsidi, Asep. Update on Development of Nastionwide Geospasial Data Management. Slide presentasi Geospatial Information Authority Agency. Republic of Indonesia.

http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/redam-konflik-penguasaan-lahan-badan-informasi-geospasial-susun-satu-peta-dasar
http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/srgi-tunggal-untuk-one-map-policy
http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/one-map-policy-membantu-menjaga-keanekaragaman-hayati-indonesia
http://www.sainsindonesia.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=194:menuju-terwujudnya-one-map-policy&catid=34&Itemid=139
http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/kebijakan-satu-peta-one-map-policy-di-indonesia

Geodesy on Picture

Geodesy on Picture

Pengunjung Netgeodet Blog

Tema Artikel

Popular Posts

United to be Stronger. Diberdayakan oleh Blogger.